detikNews
Ahok Soal Penyampah: Sanksi Kerja Sosial Tak Bisa Dilakukan
LBH Jakarta memandang sanksi kerja sosial lebih efektif daripada denda Rp 500 ribu bagi penyampah sembarangan. Namun menurut Wagub DKI sayangnya sanksi kerja sosial tak diatur dalam perangkat hukum di Indonesia.
Sabtu, 16 Nov 2013 16:52 WIB







































