Korlantas bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Kompolnas memuji Korlantas.
Kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan kena tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran batas kecepatan menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meninjau Tol Cikampek untuk mempersiapkan skema arus mudik dan arus balik lebaran. Pengecekan dilakukan di 4 titik.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan tilang atas pelanggaran kendaraan di ruas tol. Sejumlah kamera e-TLE pun telah terpasang di sejumlah tol di Jakarta.