Tak Penuhi Panggilan Kejari, Musyafak akan Dicekal
Mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf terdakwa kasus gratifikasi Rp 720 juta akan dicekal dan tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan karena Musyafak tidak memenuhi panggilan Kejari Surabaya untuk ditahan.
Kamis, 29 Mar 2012 14:03 WIB







































