detikFinance
Bos Tanjung Priok: Tarif Dolar Buat Kapal Asing, Kami Tak Langgar UU
UU No 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, setiap transaksi di dalam negeri wajib pakai rupiah. Namun di pelabuhan, masih ada sejumlah tarif yang dipatok dan dibayarkan dalam mata uang asing.
Kamis, 19 Mar 2015 11:12 WIB







































