detikNews
MA Vonis Dimas Kanjeng 18 Tahun Bui, Istri Korban: Saya Capek!
MA menolak kasasi Jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
Senin, 21 Mei 2018 17:40 WIB







































