detikNews
Ridwan Kamil Segera Bentuk Badan Khusus Tangani KBU dan Citarum
Dasar hukum pembentukan badan khusus ini yaitu Perpres No 45 tahun 2018 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Cekungan Bandung.
Minggu, 08 Des 2019 10:34 WIB







































