Kementerian Perhubungan dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pemanggilan ini dilakukan berkaitan dengan kasus ojek online asal Rusia, Maxim.
Kementerian Perhubungan menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat memberikan keuntungan pada angkutan transportasi darat, termasuk angkutan transportasi online.
"Kita tetap mengimbau agar seluruh tahapan pemilihan serentak ini selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19," ujar Anggota KPU Sulbar Adi Arwan Alimin.