detikNews
Prajurit Bunuh Diri, Korsel Bayar Ganti Rugi Rp 472 Juta
Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemerintah membayar uang ganti rugi atas tindakan bunuh diri prajuritnya. Prajurit itu bunuh diri setelah tertekan karena mengalami penganiayaan di barak pelatihan.
Senin, 09 Jan 2012 12:48 WIB







































