Rasyid Rajasa, terdakwa dalam kecelakaan antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi menegaskan saat menyetir BMW X5, dirinya tidak dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Rasyid mengaku hanya mengkonsumsi obat maag.
Terdakwa kasus kecelakaan BMW X5 versus Daihatsu Luxio, Rasyid Rajasa, yakin kecepatan mobil BMW yang dipacunya di Tol Jagorawi adalah 80 km/jam, bukan 100 km/jam. Rasyid menegaskan dirinya tidak mengantuk saat itu, hanya menguap.
Sidang kasus kecelakaan BMW maut versus Dihatsu Luxio dengan terdakwa Rasyid Rajasa kembali berlanjut. Kali ini saksi berasal dari petugas ambulans Jasa Marga. Dia menceritakan insiden maut itu berdasarkan penglihatannya.
Menjelang tengah malam, kebakaran terjadi di tempat peristirahatan (rest area) Cibubur Square, Tol Jagorawi. Akibatnya, rest area tersebut ditutup sementara.
Membuka usaha rest area seperti Berdikari ini membutuhkan modal menengah. PT Jasa Marga Tbk, pemilik jalan tol Jakarta-Cikampek, menyatakan pengelola rest area mesti menunjukkan memiliki modal setidaknya Rp 10 miliar dan lahan yang menempel jalan tol setidaknya 2 hektare.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan terdakwa Rasyid Rajasa memanggil 27 saksi. Di antara puluhan saksi tersebut ada nama Prilla Kinanti, kekasih Rasyid.