detikNews
Penyuap Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Suap Rp 510 Juta
Eks Direktur CVIwan Binangkit, Ahmad Ghiast, didakwa memberikan uang suap Rp 510 juta kepada mantan anggota DPR Amin Santono.
Kamis, 19 Jul 2018 14:28 WIB







































