detikNews
Divonis Mati Sejak 1980, Pria Jepang Berusia 78 Tahun Diadili Ulang
Seorang pria di Jepang akhirnya mendapatkan persidangan ulang atas kasusnya yang telah berlangsung sangat lama. Pria berumur 78 tahun itu selama ini telah divonis mati atas pembunuhan sadis pada tahun 1966.
Kamis, 27 Mar 2014 13:02 WIB







































