detikNews
Tok! MA Menangkan Menteri LH dan Hukum Perusak Lingkungan Rp 32 Miliar
MA memenangkan gugatan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) dan menjatuhkan hukuman denda kepada perusak lingkungan di Simpang Pasek, Bangka Belitung. Kedua perusahaan itu harus membayar denda Rp 32 miliar.
Senin, 04 Agu 2014 15:11 WIB







































