Delapan warga Indonesia dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan Malaysia atas pembajakan kapal tanker tahun lalu. Mereka dibui antara 15 dan 18 tahun penjara.
Dua keluarga korban WNI yang dibunuh oleh bankir Inggris Rurik Jutting mengaku puas dengan hasil putusan sidang yang menyatakan pelaku dihukum seumur hidup.