detikNews
Divonis 6 Tahun Penjara, Oknum Brimob Kasus Sodomi Merasa Dizalimi
Majelis hakim memvonis oknum anggota Brimob Briptu Eko Krisyanto dan Syaiful Anwar dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus sodomi. Tak terima dengan putusan itu, Eko dan Syaiful akan mengajukan banding.
Kamis, 01 Agu 2013 17:51 WIB







































