detikNews
Putusan MK Bisa Segera Dilaksanakan Tanpa Perlu Perpu
Putusan MK soal penggunaan KTP dalam Pilpres bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu).
Senin, 06 Jul 2009 18:38 WIB







































