Giatnya Pemerintah memperjuangkan munculnya regulasi (Peraturan Menteri Perindustrian) tentang Low Cost and Green Car (LCGC) bersama-sama DPR-RI membuktikan bahwa Pemerintah sekarang tidak pro angkutan umum.
Aturan mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) di Indonesia dianggap masih 'buram'. PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pun hanya bisa menunggu lagi aturan agar lebih jelas.
Meski pemerintah sudah mengeluarkan PP No 41 Tahun 2013 yang mengatur tentang Low Cost and Green Car, Mitsubishi ternyata menganggap regulasi itu masih belum jelas.
Walaupun kelahiran mobil murah atau LCGC menuai kontroversi soal risiko kemacetan yang makin parah di kota-kota besar, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini dan punya beberapa alasan.
Regulasi terkait mobil murah sudah dikeluarkan pemerintah. Pemerintah mengklaim kalau dengan lahirnya mobil murah, perekonomian Indonesia bisa meningkat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken aturan soal ketentuan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) dan Low Emission Carbon (LEC). Pemerintah pun meminta produsen tidak membatasi teknologi meski mobil memiliki harga jual murah.
PT Toyota-Astra Motor memperkirakan peraturan menteri tentang mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) bakal keluar dalam sebulan, sehingga produk yang sudah dipesan 10 ribu unit, Agya, bisa dijual mulai Juli nanti.