detikNews
Ingin Pindah TPS? Ini Syarat Mudahnya dari KPU
KPU membolehkan masyarakat yang ingin pindah memilih karena alasan pekerjaan atau sekolah pada Pileg 9 April nanti. KPU mensyaratkan bagi pemilih tersebut harus mengurus surat pindah di KPU Kab/Kota tujuan.
Rabu, 26 Mar 2014 15:43 WIB







































