detikNews
Apakah Sah Jika Coblos Tembus Simetris?
1. apakah coblos tembus simetris sah (1 mengenai caleg & 1 mengenai bagian yang kosong)?2. apakah bisa dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi di PPS bila ada perbedaan data dalam C dan C1 yg diterima Saksi/PPL dengan yang diterima KPPS/PPS? Terima kasih atas jawabannya.
Kamis, 27 Mar 2014 18:02 WIB







































