detikNews
Hanya 3% Perusahaan di Kabupaten Blitar Sanggup Bayar Sesuai UMK
Hanya 3% perusahaan di Kabupaten Blitar sanggup membayar sesuai UMK. Sesuai Pergub Jatim No 75 tahun 2017, UMK tahun 2018 ditetapkan Rp 1.653.383.
Rabu, 20 Des 2017 12:17 WIB







































