Menjelang Hari Raya Idul Fitri beredar surat berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari oknum kepala desa ke pengusaha di Karawang, Jawa Barat.
Devo mengatakan dana ini sudah dapat dicairkan. Namun proses pencairan THR ini bergantung pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing instansi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.