detikNews
Gugatan Intervensi Supersemar Dinilai Prematur
Dasar permohonan gugatan intervensi dari Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA PBS) dinilai prematur oleh jaksa pengacara negara. Permohonan tidak memenuhi syarat yuridis.
Senin, 01 Okt 2007 11:23 WIB







































