detikNews
Tipu Gelandang Persib Rp 3,5 M, Ananda Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU menuntut Ananda Weyansah dengan hukuman penjara selama 4 tahun atas dakwaan penipuan yang dilakukan pada gelandang Persib Bandung, Hariono. Korban Hariono mengalami kerugian materi hingga Rp 3,5 miliar.
Kamis, 17 Jul 2014 15:55 WIB







































