detikNews
Naik Motor Pelat Merah, Ridwan Kamil Melanggar Tapi Tak Bisa Dipidana
Saat ke Kuningan, Ridwan Kamil dibonceng kepala desa dengan menggunakan motor pelat merah. Panwaslu menyatakan hal itu melanggar tapi tak bisa dipidana pemilu.
Rabu, 04 Apr 2018 16:46 WIB







































