KPU RI menyebut sebanyak tiga provinsi tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Tiga provinsi tersebut Jakarta, Banten dan Bali.
Tiga pasangan calon kepala daerah di NTT mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mencakup dugaan kecurangan dan cacat administrasi.