Seorang wanita di Medan, Pramela Agustina Siagian (34), didakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Pramela diadili gegara mengajak investasi di aplikasi Alimama.
Transaksi aset kripto melalui Moonbot akan ter-input secara advanced dan otomatis di exchanger melalui koneksi API dengan tujuan mendapatkan potensi keuntungan.