detikNews
PBB: Uji Materiil Parpol Tidak Berlaku di Pemilu 2009
Gugatan uji materiil parpol dinyatakan tidak lolos electoral threshold. Pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD'45, karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kamis, 10 Jul 2008 16:24 WIB







































