detikNews
Soal Pajak Warteg, Jokowi: Kayak Kita Kurang Objek Pajak Saja
Pemda mengeluarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 yang meminta agar warteg yang bermozet Rp 540 ribu per hari membayar pajak 10 persen. Gubernur Jokowi menilai pajak warteg ini kurang tepat.
Minggu, 06 Okt 2013 14:07 WIB







































