Polda Metro Jaya ungkap grup WhatsApp berisi penghasutan aksi ricuh, termasuk tutorial pembuatan bom molotov. Tersangka 'Profesor R' terlibat dalam koordinasi.
Pengadilan Agama Makassar eksekusi pengosongan ruko hasil lelang. Kericuhan terjadi saat warga menolak, namun proses berjalan kondusif dengan pengamanan polisi.