Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan aturan pembatasan usia yang mengakses media sosial (medsos) mendapat sorotan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan dampak pemangkasan anggaran 2025 sebesar Rp 4,49 triliun dari pagu awal anggaran Rp 7,73 triliun.
Menkomdigi Meutya Hafid apat bersama Komisi I DPR hari ini. Meutya menyampaikan soal rencana aturan baru mengenai akses media sosial (medsos) oleh anak-anak.
Menkomdigi Meutya Hafid risau dengan bahayanya anak bermain internet dengan bebas. Menurutnya, dengan hanya 1 klik saja, ada bahaya yang mengancam anak.
Pemerintah Indonesia serius melindungi ruang digital dari konten berbahaya. PSE UGC wajib hapus konten pornografi anak dalam 4 jam atau dikenakan sanksi.