Upaya ini respons dari arahan Presiden untuk perhatian terhadap pondok pesantren, masjid, musholla, dan tempat peribadatan lain yang belum memiliki sertifikat.
Wilayah prioritas yang menjadi program utama Kementerian ATR untuk wilayah yang disertifikatkan yaitu wilayah rawan konflik tanah dan padat seperti Pulau Jawa.