detikNews
Beda Akbar Tandjung, Beda Setya Novanto
Merujuk UU MD3, Setya Novantu baru bisa diberhentikan jika ia sudah dinyatakan bersalah dan putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap.
Senin, 20 Nov 2017 17:00 WIB







































