Direktur PT HIP, Totok Lestiyo, menyebut Siti Hartati Murdaya hanya menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar untuk Bupati Buol, Amran Batalipu. Uang itu diberikan untuk biaya pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Hartati.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Gondo Sudjono 1 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding putusan anak buah Siti Hartati Murdaya lainnya yakni Yani Anshori.
General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori, dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Yani divonis bersalah dalam perkara suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, akan divonis di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, hari ini. Keduanya sama-sama telah dituntut hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta oleh jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Manager Financial Controller PT HIP, Arim, menyangkal duit Rp 1 miliar yang diberikan untuk Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, terkait surat pengajuan hak guna usaha lahan untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan memutus hukuman terhadap pimpinan perusahaan PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono dan Yani Anshori.
Penyidikan untuk Siti Hartati Murdaya sudah berakhir. Hari ini, berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGU lahan kelapa sawit di Buol itu akan dilimpahkan ke tahan penuntutan.