Depdiknas menegaskan tak bisa memakai cara penerimaan mahasiswa baru seperti tahun 2006 dan 2007. Panitia seleksi penerimaan ditargetkan akan dibentuk pekan depan.
Depdiknas menegaskan selama tahun 2006 hingga 2007, dana mahasiswa tak dimasukkan dalam PNBP. Hal tersebut dinilai salah. Tahun 2008, dana mahasiswa kembali masuk PNBP.
SK Menkeu No 115/2001 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP pada PTN telah membuat 2 PTN di Jawa Timur diperiksa polisi. Untuk menghindari hal itu, 41 PTN yang keluar dari SPMB pun menawarkan swakelola.
Para pimpinan PTN diminta tidak terlalu reaksioner terhadap SK Menkeu No 115 tahun 2001 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP pada PTN. Hal ini akan justru akan merugikan calon mahasiswa.