detikNews
Biaya Nikah di KUA akan Masuk PNBP, Penghulu Pungli Bisa Dipecat
Biaya pernikahan di KUA diusulkan gratis hingga maksimal Rp 600 ribu dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun. Biaya pernikahan ini akan masuk ke kas negara. Penghulu yang nantinya ketahuan meminta pungutan di luar biaya yang sudah ditetapkan akan dipecat.
Jumat, 07 Feb 2014 13:13 WIB







































