Pasutri di Korsel dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Pria dan wanita itu dinilai bersalah karena menganiaya dan membuat anak mereka hingga meninggal dunia.
Dipandang dari sudut manapun, perang nuklir sama sekali tidak ada faedahnya, yang ada adalah ancaman kehancuran luar biasa dan kematian begitu banyak orang.