Saat diperiksa polisi, wanita bersuami berinisial NU dan selingkuhannya, AS, mengaku pernah berhubungan intim. Keduanya berhubungan intim di rumah NU di Bekasi.
Jaksa menyebut Yosua dan Putri berselingkuh. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah analisis jaksa yang dibacakan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf itu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai pernyataan jaksa soal Putri dan Yosua selingkuh sulit dibuktikan.
Pria yang viral disebut selingkuh dan zina dengan ibu mertuanya ini memberikan klarifikasi. "Kalian pikir video ini 100% benar?" kata suami Norma Risma itu.