Majelis hakim PN Serang membebaskan Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Alasannya karena Dito tak pernah hadiri sidang.
Laga lanjutan Piala AFF 2022 menjadi milik Timnas Indonesia saat melawan Brunei. Tim Garuda menang 7-0 dengan satu gol dicetak oleh pemain PSM, Yakob Sayuri.
Nikita telah tiba di PN Serang untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik. Nikita berharap pelapornya, Mahendra Dito datang usai sebelumnya mangkir.