detikNews
Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti yang Dua Tahun 'Ngendon'
Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) selama dua tahun. Mulai 2016 hingga 2018.
Kamis, 11 Jul 2019 21:51 WIB







































