Sebanyak dua perusahaan raksasa teknologi asal China, Alibaba dan Tencent dimasukkan dalam daftar hitam oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat (AS).
Ada 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang teridentifikasi terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta secara substansial.