Undang-undang No 18/2004 Tentang Perkebunan dinilai menyudutkan eksistensi masyarakat hukum adat. Di samping itu, Undang-undang tersebut juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
LBH Jakarta mencatat sejak tahun 2001-2011 ada 32 kasus Ahmadiyah dengan warga. Namun dari jumlah itu hanya sedikit yang dibawa ke pengadilan. Dari mereka yang dibawa ke pengadilan itu pun hanya pelaku lapangan.
Lima puluhan anggota Dewan Adat Dayak Kaltim mendatangi Kejagung untuk meminta kejelasan kasus korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Mereka juga menyebut ada upaya pemerasan dari oknum jaksa
Sekitar 30 orang tokoh dari FKPMKT mendatangi Kejagung. Mereka meminta penjelasan status tersangka Gubernur Kaltim Awang Farouk dalam kasus korupsi divestasi saham PT KPC ke PT KTE.
Masyarakat Adat Dayak menggelar demo lagi di Bundara Hotel Indonesia (HI). Mereka memprotes pernyataan sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tamagola yang dinilai menghina adat mereka.
Sedikitnya 100 orang dari Majelis Adat Dayak Nasional demo di Bundaran HI mengecam pernyataan Sosiolog UI Thamrin Amal Tamagola terkait sidang Ariel Paterpan. Massa menuntut Thamrin minta maaf.