detikNews
Dirjen HAM Kemenkum HAM: PK Berkali-kali Hanya di Indonesia
MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh berkali-kali dalam kasus Antasari Azhar. Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, menilai putusan PK berkali-kali hanya ada di Indonesia.
Selasa, 11 Mar 2014 20:04 WIB







































