detikNews
Komnas HAM: Pasal 1 UU Penodaan Agama Perlu Direvisi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pasal 1 UU 1/1965 tentang Larangan Penodaan Agama perlu direvisi karena bias. Meski demikian, untuk pengaturan, negara harus menjaga penyebaran isu dan seruan membenci agama tertentu.
Rabu, 17 Feb 2010 12:34 WIB







































