detikNews
Dianggap Multitafsir, 2 Partai Minta Pasal 205 UU Pemilu Dibatalkan
Partai Hanura dan perwakilan PPPĀ meminta pasal 205 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 di uji kembali (Judicial Review). Pasal tersebut dinilai menimbulkan penghitungan ganda dan multitafsir.
Kamis, 30 Jul 2009 17:01 WIB







































