Dito Ariotedjo mengaku sempat bertemu dengan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Galumbang. Namun Dito membantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus.
Perlahan namun pasti, fakta-fakta baru soal kasus BTS 4G Bakti Kominfo mulai terungkap. Katanya saksi yang dipanggil dan belum hadir akan dilakukan upaya paksa.
Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kejahatan lain seperti korupsi dan pencucian uang.
"Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Kejagung bicara soal audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo usai menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka.