Dalam persidangan, posisi panitera pengganti yang berada di belakang hakim rupanya memegang peranan penting sehingga bisa bermain mata dengan banyak pihak.
Rengga Kasandra tewas dengan luka bakar. Tiga temannya yaitu HF (20), MRS (18) dan AS (19) menjadi terdakwa. MRS dan AS divonis 11 tahun dan HF bebas murni.
Keluarga Rengga Kasandra dan warga Kampung Inggris, Kabupaten Sukabumi, mendatangi PN Cibadak. Mereka protes vonis bebas murni seorang pelaku pembunuhan Rengga.