Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dapat 'gaji' mulai bulan depan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini fakta lengkapnya.
Kemnaker juga siap mendukung perluasan kesempatan kerja di Kaur dengan memberikan bantuan berupa program, seperti Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri.