Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU Cipta Kerja, mengubah 21 pasal. Buruh menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan perjuangan mereka.
Tak lebih dari satu hari, DPR dan pemerintah melakukan revisi kilat UU Pilkada, yang substansinya telah terang mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal undang-undang ketenagakerjaan dikeluarkan dari undang-undang Cipta Kerja.