Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan mulai menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas revisi KUHAP mulai pada 7 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan telah mengakomodir hak impunitas advokat di RUU KUHAP. Katanya, usulan soal impunitas advokat akan dimasukkan.
Akademisi Universitas Borobudur, Ahmad Redi, mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika tak didampingi advokat.
"Sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka perkara tidak perlu dilanjutkan," kata Gurun PB SEMMI.