detikFinance
Impor Lewat e-Commerce di Atas Rp 1 Juta Dipajaki, Bisa Diakali?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberi ambang batas impor barang kiriman melalui e-Commerce US$ 75 per orang.
Senin, 17 Sep 2018 15:13 WIB







































