Sesuai peraturan internasional, jenazah TKI Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi merupakan 'milik' negara yang bersangkutan. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman menyatakan kepastian kepulangan jenazah TKI Ruyati yang dipancung di Arab Saudi, masih menunggu kedatangan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi yang telah melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi."Ini kan karena desakan semua pihak yang menghendaki hal yang sama yaitu dipulangkannya jenazah Ruyati dan kami masih menunggu kedatangan Dubes hari ini," ujarnya dalam Raker dengan Komite III DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/6).Menurut Reyna, sesuai peraturan internasional, jenazah TKI Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi merupakan 'milik' negara yang bersangkutan. "Sesuai dengan peraturan internasional setiap pihak yang mendapatkan hukuman mati itu milik negara yang bersangkutan. Jadi jenazah Ruyati itu milik negara Saudi," kata Reyna.Selanjutnya, Reyna menuturkan bahwa saat ini ada kebijakan yang harus dievaluasi bersama terkait dengan keberadaan TKI, salah satunya UU No 39 Tahun 2004. Hal itu bertujuan memperbaiki sistem dan mekanisme tentang TKI.Dia menjelaskan, ada bentuk koordinasi lintas sektor terkait penempatan dan perlindungan TKI, peran Kemenakertrans terkait penempatan dan perlindungan TKI, sistem dan mekanisme penempatan TKI di luar negeri dan lainnya.Selain itu, dalam hal pembenahan pelayanan dan penempatan dan perlindungan TKI, juga ada mekanisme terkait verifikasi job order, perbaikan proses rekrutmen dan seleksi, proses pelatihan 200 jam dan sertifikasi profesi, serta standar tempat transit. Sedangkan selama penempatan, telah ada upaya penguatan atase kenegaraan, pendirian Perwalu (Perwakilan Luar Negeri), asuransi TKI, pembenahan shelter dan 11 MoU yang telah disepakati oleh 11 negara. Selain itu, juga ada upaya peningkatan layanan pengaduan dan penanganan kasus.Sedangkan purna penempatan, pemerintah berusaha memberikan KUR TKI purna penempatan, memberikan pendampingan manajemen pengembangan usaha bagi TKI purna dalam mengembangkan modalnya dan bagi TKI yang tidak mempunyai modal akan diikutsertakan dalam program penguatan dan pengembangan potensi lokal."Kalau dalam diklat TKI Kementerian sudah ada peraturan yang mengatur diklat calon yang akan bekerja di luar negeri yang ditempatkan PPTKIS atau pemerintah di mana salah satunya TKI harus ada kompetensi kerja dan lainnya. Selain itu, juga ada upaya pembenahan terhadap kelembagaan menyeluruh yang terkait dengan TKI."Pada kesempatan itu Reyna juga menyinggung terkait MoU dengan Arab Saudi yang menjadi sorotan publik, saat ini dijelaskan bahwa MoU antara negara pengirim dan penerima telah dilakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan diharapkan pada September 2011, perjanjian tersebut dapat disetujui kedua belah pihak."Kami sampaikan bahwa upaya diplomasi baru tahun ini mereka terbuka dan diharapkan MoU akan segera disetujui karena ini sangat penting dan kami bahas masalah ini dengan maraton. Semoga Kementerian Perburuhan Arab Saudi dapat menyetujui dengan ajuan draf yang diajukan. Apabila setuju maka September 2011 MoU dapat ditandatangani," ujarnya.
Senin, 20 Jun 2011 13:30 WIB