detikFinance
Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak, Berlaku Surut Mulai Januari 2015
Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun. Pemberlakuan PTKP akan ditarik mundur sejak Januari 2015.
Jumat, 26 Jun 2015 15:20 WIB







































